Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 3213
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذْنُهَا أَنْ تَسْكُتَ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga ia dimintai persetujuan, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Izinya adalah diam."